Pertambangan CV. Tulus Karya Bersama di Sukorejo Warga Menyatakan Keberatan dan LSM AMPP Desak Segera Ditutup

0

Pertambangan CV. Tulus Karya Bersama di Sukorejo Warga Menyatakan Keberatan dan LSM AMPP Desak Segera Ditutup

Pewarta : Nanang
PROBOLINGGO(OPTIMIS)
Kasus Lahan Tambang CV Tulus Karya Bersama Bertambah, Sepuluh Warga Menyatakan Keberatan
Direktur Utama PT Alam Guna Prima Indonesia, Hosman Sanjoko, saat dikonfirmasi tim

Kasus kepemilikan lahan tanah di area pertambangan batuan CV Tulus Karya Bersama yang berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar, semakin bertambah. Sebanyak sepuluh warga yang berdomisili di beberapa desa di wilayah Kecamatan Kotaanyar membuat surat pernyataan yang isinya menyampaikan keberatan terhadap lahan miliknya yang di plotting oleh CV Tulus Karya Bersama tanpa izin, persetujuan atau pelimpahan.

Sepuluh warga tersebut di antaranya, Nawawi, Toyo, Butro, Aryo, Marik, Alia, Misnati, Mulik, Puha, dan Idris. Dalam surat pernyataan tertanggal 24 Juli 2023 itu juga menegaskan, lahan sawah milik sepuluh orang tersebut hanya diserahkan penuh kepada PT Alam Guna Prima Indonesia untuk dilakukan pertambangan perbaikan lahan agar produktif.

Bahkan, surat pernyataan keberatan tersebut dikuatkan oleh Pemerintah Desa Sukorejo melalui surat tertanggal 25 Juli 2023, yang ditanda tangani Kepala Desa Sukorejo, H. Abd Halim, dengan menyatakan bahwa warga benar-benar menyerahkan penuh lahan miliknya kepada PT Alam Guna Prima Indonesia.

Sementara itu, Direktur Utama PT Alam Guna Prima Indonesia, Hosman Sanjoko, kepada media ini mengungkapkan, terdapat sekira kurang lebih 9 hektare lahan milik sepuluh warga yang diserahkan penuh kepada Perseroan Terbatas (PT) miliknya. Dari jumlah itu, seluas -+ 5 hektare yang masuk plotting CV Tulus Karya Bersama, tanpa izin.

Atas kejadian tersebut, pihaknya sudah melakukan teguran kepada pihak CV Tulus Karya Bersama. Namun sejauh ini belum ada penyelesaian. Bahkan, pihaknya pun sudah mendatangi Kantor Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, namun lagi-lagi upaya tersebut belum membuahkan hasil.

“Saya keberatan atas lahan yang plotting oleh CV Tulus Karya Bersama. Selanjutnya saya serahkan kepada pihak terkait untuk menyelesaikan lahan tersebut. Namun jika lahan tersebut tetap mau dilakukan penambangan, saya akan mengambil langkah hukum,” tegasnya, Rabu (9/8/23).

Sampai berita ini dinaikkan, pihak CV Tulus Karya Bersama yang saat ini melakukan kegiatan pertambangan batuan di Desa Sukorejo, belum berhasil dimintai konfirmasi. Persoalan kepemilikan tanah yang termasuk ke dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) CV Tulus Karya Bersama, menambah sederet permasalahan yang menimpa badan usaha yang bergerak di sektor pertambangan ini.

Sebelumnya, aksi protes lahan kepada CV Tulus Karya Bersama juga dilakukan seorang warga Desa Gondosuli, Kecamatan Pakuniran bernama Saliman. Bahkan melalui kuasa hukumnya, Saliman telah melaporkan persoalan itu ke Polres Probolinggo. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *