Petani Kelimpungan Atas Kebijakan Pemkab Terkait Regulasi Pengawasan Pupuk Bersubsidi.

0

Petani Kelimpungan Atas
Kebijakan Pemkab Terkait Regulasi Pengawasan Pupuk Bersubsidi.

Ditulis : Nanang Optimis.

Menyikapi kebijakan Pemerintah Daerah ,desas desus adanya kelangkaan pupuk diwilayah kabupaten Probolinggo dengan ikut mengawasi ketersediaan pupuk ditiap kios, justru menimbulkan polemik baru dikalangan pengguna pupuk yakni para petani. Dengan teknis mendokumentasikan pembeli saat berbelanja di tiap kios dan menunjukkan kartu Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-ALOKASI)sesuai data penerima subsidi pupuk, justru menimbulkan kerancuan pada petani, Minggu 16/04) 2023.

 

Hal ini bisa dibuktikan saat petani yang masuk daftar E-ALOKASI saat ini keberadaannya ada diluar pulau atau luar negeri misalnya, kenyataan ini tidak bisa dimanfaatkan oleh petani penggarap, sehingga mau tidak mau para petani beramsusi apapun cara yang dipakai, bagaimana dirinya mendapatkan pupuk.

Dirilis Beritakompas.com ,Bahkan dengan harga diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) yakni harga pupuk bersubsidi di lini IV (di kios penyalur pupuk di tingkat desa/kecamatan) yang dibeli oleh petani/kelompok tani yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian, petani akan berani mengambil kebutuhan meski dengan harga tinggi. Menurut mereka, yang penting pihaknya bisa memperoleh pupuk yang dibutuhkan.

Fenomena ini juga tidak mengindahkan zona yang ditetapkan dalam pendistribusian pupuk mengingat para petani sangat membutuhkan komoditas tersebut. Salah satu temuan tim investigasi media ini saat berada di kios pupuk didaerah Asembakor kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo. Di kios tersebut, terdapat pembeli (petani) dari desa Krampilan kecamatan Besuk kabupaten Probolinggo yang jelas tidak termasuk zona wilayah penjualan.

Ironisnya meski pihak kios berdalih tidak bisa melayani karena bukan termasuk wilayah pendistribusian, namun petani (pembeli) tidak mengindahkan aturan tersebut. Akhirnya pihak kios tidak berani menjual pupuk yang diminta, walaupun sama petani mau di beli dengan harga yang Mahal700ribu/sak.

Dengan harga jauh diatas HET ini, pembeli bukannya balik kanan, namun justru petani sanggup membayar nominal yang disebutkan asal dirinya mendapatkan pupuk. Kenyataan ini yang banyak terjadi ditiap desa kios pupuk di kabupaten Probolinggo. Justru aturan yang diterapkan tim dari Pemkab Probolinggo menimbulkan kesenjangan dan malah tidak menguntungkan para petani.

Regulasi aturan dari pupuk Indonesia (PI) telah baku dan ada tim yang ditunjuk dalam pengawasan ketersediaan pupuk di tiap kios. Justru dengan penerapan aturan dari Pemkab ini, akhirnya sejumlah kios menutup usahanya, mengingat adanya dilema dikalangan pemilik kios dalam melayani konsumen. Belum lagi, adanya oknum-oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang cenderung mengintimidasi para pelaku usaha kios pupuk.

Adakah persoalan ini akan terus berkelanjutan tanpa menemukan solusi yang mengarah pada kepastian, bukan hanya beropini dibalik kelangkaan pupuk ini, ada mafia yang bermain. Hal ini perlu dibuktikan secara detail.Bersambung… . .. . (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *