Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar Paparkan Proses Pembentukan Ranperda,Saat Dikunjungi Mahasiswa

0
BLITAR(OPTIMIS) – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menerima kujungan Mahasiswa dari Universitas Wahidiyah Kediri, Rabu (24/05/2023). Dalam kunjungannya, para mahasiswa langsung ditemui Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib dan Susi Narulita.
Sewaktu diskusi dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar yang berlangsung di ruang kerja DPRD itu, para mahasiswa ingin mempelajari proses pembuatan peraturan perundang-undangan, mulai dari perancangan, persiapan, pengesahan hingga penyebarluasan.
Dalam keterangannya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib mengatakan, kunjungan mahasiswa ini dalam rangka mendalami materi mata kuliah Syariah di bidang hukum mengenai  proses dan tahapan tahapan dalam pembuatan peraturan daerah.
“Mereka sudah mendapatkan materi, tapi implementasinya itu seperti apa, maka tadi banyak pertanyaan dari kawan-kawan mahasiswa, kenapa peraturan daerah itu apa dan kenapa harus ada dan bagaimana pembuatannya,” kata Mujib.
Pimpinan DPRD dengan fasih menjelaskan bahwa peraturan  daerah itu ada karena ada beberapa hal, pertama, karena ada peraturan di atasnya, sehingga diperlukan peraturan daerah untuk mengimplementasi Undang-undang diatasnya sebagai dasar pedoman pemerintah daerah untuk melaksanakan UU diatasnya.
Selain itu, untuk melindungi warga masyarakat ketika daerah itu memang perlu dilindungi, ada kearifan lokal disitu maka daerah bisa membuat peraturan daerah, senyampang peraturan daerah yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya,ungkap pimpinan DPRD.
“Begitulah substansi yang tadi kami sampaikan kepada para mahasiswa, disamping memang banyak pertanyaan dari mereka saat diskusi tadi,” jelasnya.
Lebih Ianjut ia menambahkan, dalam forum tadi juga muncul pertanyaan peraturan daerah terbit atau diusulkan oleh siapa, maka pihaknya menjawab, peraturan daerah bisa diinisiasi oleh legislatif dan eksekutif.
“Sebagai contoh peraturan daerah terkait tarif kenaikan retribusi, apabila harus dilakukan penyesuaian, maka harus didahului dengan peraturan daerah sebagai dasar tarif pengenaan retribusi yang dibebankan pada warga masyarakat,” ungkapnya.
Dipenghujung acara dalam forum tadi, pimpinan juga menberikan pesan, para mahasiswa merupakan generasi muda yang diharapkan nanti dari ilmunya yang telah didapat dari bangku kuliah itu bisa diimplementasikan yang bisa bermanfaat bagi masyarakat.
“Harapan kami, disamping bermanfaat bagi dirinya sendiri, juga bermanfaat untuk orang lain. Karena kami-kami ini juga harus mengakhiri dan berganti ke generasi-generasi penerus yang juga menjadi harapan negara ,nusa bangsa dan masyarakat luas,” pungkasnya
Reporter : Muklas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *