PJ Bupati Tulungagung Siapkan Sanki Berat kepada 2 ASN Terjerat Kasus Narkoba

0
narkoba

2 ASN Dinkes Tulungagung yang Terdakwa Mengkonsumsi Narkoba

TULUNGAGUNG (OPTIMIS) – Pj Bupati Tulungagung, Dr. Ir. Heru Suseno, MT., akhirnya sampaikan nasib ASN Dinas Kesehatan yang terciduk konsumsi narkoba.

Diketahui nasib 2 ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) yang tertangkap mengonsumsi ekstasi segera diputuskan Pemkab Tulungagung.

Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, mengatakan melihat dari pelanggarannya, mereka akan dijatuhi sanksi disiplin berat. Sanksi ini akan diputuskan oleh Inspektorat, Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Pimpinan tiga lembaga itu akan bersidang dan menjatuhkan sanksi,” jelas Haru.

Kedua ASN itu adalah Halim Permadi yang menjabat Kasubag Keuangan, dan Ardiansyah Maulana, seorang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian perencanaan.

Heru menambahkan, keduanya telah mengikuti asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Rekomendasi TAT, keduanya diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan selama 3 bulan.

“Sudah ada surat hasil TAT, sudah disampaikan ke Inspektorat dan BNNK Tulungagung dan ke Dinkes,” katanya.

Sesuai pelanggarannya, Halim akan menerima sanksi disiplin berat. Ia akan dicopot dari jabatannya sebagai Kasubag Keuangan Dinkes. Selain itu Halim dimungkinkan diturunkan pangkatnya.

“Biarkan ketiganya itu bersidang lebih dulu. Saya minta minggu depan,” ucap Pj Bupati.

Namun untuk Ardiansyah, kemungkinan hanya akan mendapatkan teguran keras.

Hal ini berkaitan dengan aturan mengenai PPPK yang belum mengatur dengan tegas sanksi Dari kejadian ini, Pj Bupati menekankan adanya upaya pencegahan internal.

Sebelumnya Halim dan Ardi bersama 5 orang lainnya terjaring razia Diresnarkoba Polda Jatim, Kamis (16/5/2024) dini hari.

Saat itu keduanya sedang berada di tempat hiburan malam, di kawasan Kalibokor, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya. Keduanya terbukti mengonsumsi ekstasi atau yang lebih dikenal dengan nama ineks.

Hasil asesmen Tim Asesmen terpadu (TAT) menyatakan mereka kategori coba pakai, atau ringan. TAT merekomendasikan Halim dan Ardi menjalani rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung selma 3 bulan.

BNNK Tulungagung juga sudah menyusun rencana rehabilitas mulai Senin (27/5/2024). Keduanya akan menjalani konseling 2 kali dalam satu minggu.

Selain itu ada terapi Cognitive Behavioral Therapy (CBT) untuk mengubah pola pikir ke arah hal yang positif.

Reporter : Budi Santoso

 

 

PJ Bupati Heru Suseno Janji Sanksi Berat kepada 2 ASN Dinkes Tulungagung Terdakwa Mengkonsumsi Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *