PJ Bupati Tulungagung Hadiri Acara Pembinaan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 di SMPN 1 Bandung

0
pembinaan netralitas asn

PJ Bupati Tulungagung Dr. Ir. Heru Suseno, MT

TULUNGAGUNG (OPTIMIS) – Bertempat di Aula SMPN 1 Bandung, Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 08.00 WIB digelar acara Pembinaan Netralitas ASN dalam Pemilu Tahun 2024 di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.

Acara pembinaan yang dipusatkan di SMP Negeri 1 Bandung ini dibuka langsung Penjabat (Pj) Bupati Tulungagung, Dr. Ir. Heru Suseno, MT. dan dalam sambutannya, Pj Bupati Tulungagung, Dr. Ir. Heru Suseno, MT pada kesempatan tersebut diantaranya menjelaskan bahwa pesta demokrasi akan digelar pada 14 Februari Tahun 2024.

Pemilu bagi bangsa Indonesia merupakan tonggak penting dalam perjalanan demokrasi. Oleh karena itu, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas Pemilu.

Itu sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 24 Ayat 1 huruf d yang menjelaskan bahwasanya netralitas dalam regulasi tersebut adalah prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh setiap ASN.

 

Baca Juga : PJ Bupati Tulungagung Beri Pesan Penting Jelang Seleksi Kompentensi Calon PPPK Tulungagung

 

Lebih lanjut, Pj Bupati Heru Suseno menjelaskan bahwa netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu mempunyai tujuan: Menjaga Keadilan dan Kebebasan.

Memastikan bahwa proses pemilihan umum berlangsung secara adil, bebas dari intervensi, tekanan, atau pengaruh politik dari pihak manapun. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk membuat keputusan secara independen. Mengamankan Integritas Sistem Pemilu.

Dengan menjaga netralitas ASN, sistem pemilu terlindungi dari pengaruh atau kepentingan politik yang dapat merusak integritasnya. Mempertahankan Objektivitas dan Profesionalisme.

Netralitas ASN memastikan bahwa pegawai negeri menjalankan tugas mereka berdasarkan hukum, peraturan, dan standar profesionalisme tanpa memihak pada kepentingan politik tertentu. Menghindari Penyalahgunaan Wewenang

Mencegah penggunaan posisi atau sumber daya ASN untuk kepentingan politik tertentu. Hal ini membantu mencegah penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan kepentingan umum.

Memelihara Kredibilitas Pemerintahan: Dengan ASN yang netral, pemerintah mempertahankan kredibilitasnya dan meyakinkan masyarakat akan kesetiaan mereka pada prinsip-prinsip pelayanan publik yang adil dan netral. Menjaga Stabilitas Institusi.

Dengan ASN yang tidak terlibat secara politik, stabilitas lembaga pemerintahan dan institusi terjaga. Ini mencegah konflik kepentingan internal yang dapat merusak kinerja institusi.

 

Baca Juga : PJ Bupati Tulungagung Pimpin Langsung Apel Pelepasan Raimuna Daerah Tahun 2023

 

“Melalui acara pembinaan ini, Saya sebagai Pj Bupati berharap kepada seluruh ASN pada umumnya dan ASN Dinas Pendidikan pada khususnya serta seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Kabupaten Tulungagung dapat memahami dan mengimplementasikan artikulasi netralitas dalam tindakan sehari-hari, dan menjadi teladan dalam menjaga netralitas, memahami aturan, dan menghindari konflik kepentingan,” tuturnya.

Dalam kesempatan PJ Bupati Tulungagung meminta para ASN untuk tetap fokus pada fungsi yang dalam hal ini fungsi pelayanan pendidikan baik pelayanan di Dinas Pendidikan maupun pelayanan pada satuan lembaga sekolah masing-masing dengan tetap menjaga serta menambah rasa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Kabupaten Tulungagung pada umumnya.

“Marilah kita jadikan sikap netralitas ini sebagai bentuk komitmen kita,” tandasnya.

Reporter : Budi Santoso

 

                                                                                    

   

PJ Bupati Tulungagung Ingatkan PNS Harus Bersikap Netral Pemilu dalam Acara Pembinaan Netralitas ASN di SMPN 1 Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *