Polres Kediri kota ungkap dua kasus tindak Pidana
Polres Kediri kota ungkap dua kasustindak Pidana
KEDIRI KOTA ( OPTIMIS ) –
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP.Nova Indra Pratama, didampingi anggota saat membeberkan kronologis kejadian dalam rilis ungkap kasus tindak pidana,Rabu (06/03/2024).
polres Kediri kota,Polda Jawa Timur,menggiring sejumlah tersangka tindak pidana untuk mengikuti rilis ungkap kasus bulan Pebruari 2024.
Dalam rilis yang digelar Rabu (06/03/2024) itu, sejumlah kasus kejahatan telah berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Kediri Kota.
Salah satu kasus yang diungkap Polres Kediri Kota adalah tindak kekerasan melempar batu di Pasar grosir Ngronggo Kota Kediri, polisi menetapkan seorang pemuda berinisial YTY (18),asal kelurahan Ngronggo kecamatan Kota Kediri sebagai tersangka.
Selain itu, Polres Kediri Kota juga mengungkap kasus Pembunuhan berencana dengan menggunakan racun sianida dan disertai pemerkosaan oleh tersangka berinisial FA (19),laki laki asal Wates Kabupaten Kediri,terhadap korban anak dibawah umur berinisial YOL (15).
Menurut Kasat Reskrim polres Kediri kota, AKP Nova Indra Pratama, Kejadian itu dilakukan pada hari Minggu (18/2),dan diketahui pada hari Selasa (20/2),selang dua hari,atau butuh waktu 2×24 jam Satreskrim berhasil mengungkap kasus pembunuhan di salah satu kos kosan di wilayah Corekan, kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
“Selang waktu dua hari kami berhasil mengamankan pelaku,tetapi pada saat itu belum kami rilis di media,karena kami masih memastikan akibat kematian dari korban.Yang kemudian oleh pihak labfor di nyatakan bahwa di bagian lambung atau di darah milik korban terdapat unsur zat kimia berupa racun sianida,” Jelasnya.
Lebih lanjut Nova menegaskan bahwa pelaku sebelumnya sudah merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban dengan cara membeli potasium sianida di toko pertanian yang kemudian dicampurkan dengan minuman keras.
“Korban diajak pelaku untuk minum minuman sampai tidak sadarkan diri.dan
pelaku juga menyetubuhi korban, kemudian mencuri uang korban,termasuk handphone korban.
“Alasannya,pelaku melakukan hal senekat itu karena dibakar api cemburu,karena mengetahui kalau korban telah memiliki pasangan yang lain,”ucap Kasat.
Dari tangan pelaku, polisi’ berhasil mengamankan Barang bukti berupa 1 botol bekas air mineral,1 buah gelas kaca kecil,1 potong pakaian dalam dan luar,bungkus Snack yang sudah dibeli oleh korban,botol miras merk Vodka,1 unit SPD motor Honda beat warna merah,1 buah kantong plastik sisa potasium sianida,1 kaos hitam,1 celana pendek,1 potong jaket,1 handphone merk Vivo,dan satu toples kaca yang berisi cairan darah.
“Kita kenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 339 KUHP, subsider pasal 338 KUHP,dan pasal 81 UU RI no 17 tahun 2016,atas perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak yang termasuk kejahatan kekerasan seksual,” Ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,kini pelaku terancam hukuman maksimal mati,dan pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun .
“Selanjutnya kita akan terus melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk pemenuhan alat bukti atau petunjuk jaksa yang lain,”pungkasnya.( Sur )