Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Agenda KUA-PPAS Tahun 2024

0

BLITAR(OPTIMIS) – Bertempat di Gedung Graha Utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar melaksanakan Paripurna dengan agenda Penyampaian Bupati tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024. Paripurna yang berlangsung, pada Senin (17/07/2023).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Suwito Saren Satoto dan didampingi Wakil Ketua I M. Rifa’i, dan Wakil Ketua III Mujib. SM. Turut hadir Bupati Blitar Rini Syarifah, Forkompinda, pimpinan OPD lingkup Pemkab Blitar serta anggota DPRD.

KUA dan PPAS merupakan dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun anggaran, dimana disusun memuat Kerangka Ekonomi Makro Daerah; Asumsi yang digunakan dalam Penyusunan APBD; Kebijakan Pendapatan Daerah; Kebijakan Belanja Daerah; Kebijakan Pembiayaan Daerah; dan Strategi Pencapaiannya.

Dengan demikian, KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 yang menjadi pedoman dan ketentuan umum dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, diharapkan dapat menjembatani antara arah dan tujuan strategis dengan ketersediaan anggaran yang pasti pada Tahun 2024.

Bupati Blitar Rini Syarifah menyampaikan dalam merumuskan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun 2024 perlu terlebih dahulu dilakukan proyeksi dan rencana target kondisi ekonomi makro Kabupaten Blitar pada tahun 2024, tidak bisa lepas dari kondisi ekonomi makro Kabupaten Blitar pada tahun 2023.

”Situasi dan kondisi tahun ini menjadi dasar dibuatnya perencanaan anggaran untuk tahun 2024. KUA yang sekarang ini disusun setelah pandemi Covid-19 berakhir, oleh karena itu perkembangan terkini dari dampak pandemi, yang terkena dampak tentunya akan menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas pembangunan di Kabupaten Blitar pada tahun 2024,” ujar Bupati Blitar dalam pidatonya.

Berbagai dampak Covid-19 yang dirasakan cukup besar dengan terputusnya mata rantai pasokan barang dan jasa, terbatasnya mobilitas masyarakat, dan terhentinya kegiatan ekonomi, khususnya pada sektor industri dan pariwisata yang berdampak pada meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan.

”Sehingga beraķibat, menimbulkan kontraksi pada pertumbuhan ekonomi, terlebih dengan tertundanya beberapa program/kegiatan infrastruktur akibat refocusing terhadap upaya penanganan dampak pandemi, masih terdapat target-target kinerja yang belum dapat terpenuhi,” imbuhnya.

Salah satu tolak ukur dalam menetapkan rencana target ekonomi makro adalah dengan melihat angka proyeksi indikator perekonomian yang telah dirumuskan dalam Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026.

”Sebagaimana juga yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Blitar Tahun 2024, yang disesuaikan dengan perkembangan isu terakhir perekonomian, kebijakan fiskal regional dan nasional pada saat KUA ini disusun,” tandasnya.

Dipenghujung rapat paripurna Bupati Blitar Rini Syarifah bersama Ketua DPRD Kabupaten Blitar melakukan penandatanganan pakta integritas dan penyerahan dokumen KUA-PPAS tahun 2024 dan diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar.

Reporter : (Dwn/Muklas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *