Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar : Jawaban Bupati Blitar Atas PU Fraksi Tentang Ranperda APBD 2022

0

BLITAR,(Optimis) – DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar rapat paripurna bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (06/06/2023) malam.

Dalam kesempatan itu, Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i didampingi Wakil Ketua Mujib.

Kali ini paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi Terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022.

Turut hadir Bupati Blitar Rini Syarifah, Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, Sekretaris DPRD Kabupaten Blitar, sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i menyampaikan, Paripurna pada Senin 5 Juni 2023, Bupati telah menyampaikan Penjelasan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.

Bupati Blitar saat menjawab atas Fraksi PU tahapan tahapan Ranperda APBD 2022

“Usai Fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umumnya, maka sesuai pasal 205 ayat 1 huruf a butir 4 peraturan tata tertib DPRD, maka tahapan berikutnya yakni Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi,” jelasnya.

Selanjutnya Bupati Blitar dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Blitar atas seluruh pandangan terhadap berbagai substansi yang tertuang dalam Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

“Kami tampung semua pandangan yang telah disampaikan oleh seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Blitar tentunya merupakan masukan yang sangat berharga, dan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut,” terangnya.

Dipenghujung sambutannya, Bupati Rini Syarifah juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan menyentuh anggota Dewan yang hadir dalam forum Rapat Paripurna.

“Semoga penetapan proses Rancangan Peraturan Daerah ini dapat berjalan lancar dan membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Blitar,” imbuhnya.

Reporter : (Dwn/Muklas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *