Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar Usulan Tukar Guling Aset Tanah dengan SMK dr Ismangil Ditolak

0
IMG-20240430-WA0024-800x360

BLITAR(OPTIMIS) –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar gelar rapat paripurna bahas rekomendasi terkait usulan tukar guling aset tanah antara Pemerintah Kota Blitar dan SMK dr. Ismangil Blitar.

Rapat yang digelar pada Selasa (30/04/2024) dihadiri oleh Walikota Blitar, Santoso, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Blitar, pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kota Blitar, dan seluruh anggota DPRD Kota Blitar.

Mengawali sambutannya, Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, menyampaikan ucapan selamat kepada Pemerintah Kota Blitar atas diraihnya Piala Adipura untuk ke-16 kalinya secara berturut-turut. Ia menekankan pentingnya sinergi dan kerja sama untuk menjaga prestasi ini.

“Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras bersama. Mari kita tetap optimis dan bekerja sama untuk menjaga dan merawat apa yang telah kita raih,” ujarnya.

Terkait usulan tukar guling aset tanah Pemerintah Kota Blitar dengan tanah milik SMK dr. Ismangil, Syahrul Alim mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 331 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap pemindahtanganan barang milik daerah memerlukan persetujuan dari DPRD.

Usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar telah melalui tahap penelitian data administratif, penelitian fisik, dan kunjungan lapangan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Berdasarkan hasil kajian yang mencakup aspek teknis, ekonomis, dan yuridis, DPRD Kota Blitar memutuskan untuk tidak menyetujui usulan tukar guling aset tanah tersebut.

Syahrul Alim menyatakan bahwa rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus dan beberapa fraksi menunjukkan bahwa usulan tukar guling tersebut tidak memenuhi ketentuan.

“Berdasarkan apa yang sudah disampaikan oleh Pansus dan berbagai fraksi, DPRD Kota Blitar tidak dapat memberikan persetujuan untuk tukar menukar tanah ini,” jelasnya.

Menurut Syahrul Alim, hasil kajian Pansus menunjukkan bahwa tanah milik SMK dr. Ismangil tidak memiliki akses jalan masuk dan membutuhkan bangunan tambahan, seperti jembatan, untuk mengaksesnya.

“Tanah milik SMK dr. Ismangil tidak memiliki akses jalan. Lokasinya di utara makam atau sumber Mbah Bawuk, dengan batasan sungai di bagian barat. Jika ingin mengaksesnya, perlu membangun jembatan. Oleh karena itu, nilainya menjadi lebih rendah atau bisa menyebabkan kerugian,” ungkap Syahrul Alim.

Diketahui bahwa pada 28 Maret 2024, DPRD Kota Blitar juga menggelar rapat paripurna dengan dua agenda: permohonan tukar guling tanah antara Pemerintah Kota Blitar dan SMK dr. Ismangil yang disampaikan oleh Walikota Blitar, dan pembentukan Pansus untuk mengkaji proses tukar guling tanah tersebut.

Reporter : (Dwn/Muklas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *