Rumdin Wabup,Jadi Dalih Pemkab Blitar Sewa Rumah Pribadi Bupati Rini Hingga Ratusan Juta

0
 
BLITAR(OPTIMIS) – Santer kabar rumah pribadi suami Bupati Blitar Rini Syarifah yang terletak di Jalan Rinjani Kota Blitar, atau sebelah timur Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN), ternyata benar-benar disewakan untuk rumah dinas Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso capai ratusan juta.
Keterangan ini terungkap di forum hearing saat tanya jawab antara Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar Eko Sumardiyanto dengan anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Blitar Fredy A.K. di ruang rapat Komisi 1 DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (13/10/2023).
“Terkait pemilik rumah di akta sangat jelas pemiliknya adalah Pak Zaenal Arifin suami beliau (Ibu Rini Syarifah Bupati Blitar),” kata Kabag Umum Setda Kabupaten Blitar Eko Sumardiyanto.
Disinggung mengapa rumah pribadi Zaenal Arifin dan Rini Syarifah yang notabene seorang Bupati Blitar yang disewa, Eko mengaku tidak ada kapasitas untuk menjawab pertanyaan ini. Namun, sebelumnya ia juga mengaku telah melakukan survei rumah yang tepat untuk rumah dinas Wakil Bupati Blitar.
“Terkait yang menempati juga bukan wakil bupati atau siapa mohon izin kami juga tidak bisa menjawab. Yang jelas sesuai akta itu sudah ditempati sejak 1 Mei 2021,” ungkapnya.
Menurut keterangan Kepala BPKAD Kabupaten Blitar Kurdianto, rumah pribadi Bupati Blitar Rini Syarifah itu telah dikontrak atau disewa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar pada tahun 2021 melalui dua termin. Termin pertama di tahun itu sudah dibayarkan dari APBD Kabupaten senilai Rp 43.685.000 untuk 2 bulan, sementara termin kedua dibayarkan senilai Rp 196.256.000 untuk tenggat waktu 8 bulan.
Lanjut Kurdi, Pada tahun 2022, Pemkab Blitar juga kembali membayar biaya rumah pribadi Rini Syarifah dan suaminya untuk rumah dinas wakil bupati senilai Rp 294.384.000 untuk tenggat waktu 12 bulan.
“Untuk 2023 kebetulan tidak ada realisasi dan ini kami laporkan APBD 2023 dianggarkan 4 milyar untuk membangun rumah dinas wakil bupati di Satriyan,” ungkap Kurdi.
Berdasar pada Informasi sementara yang dihimpun team, tandatangan perjanjian sewa rumah pribadi suami Rini Syarifah, dari pihak Pemkab Blitar ditandatangani eks Kabag Umum Agus Zaenal, sementara dari pihak pemilik rumah tertanda Zaenal Arifin untuk pihak kesatu, pihak kedua oleh Rini Syarifah.
Reporter : Muklas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *