Sambut Hari Pahlawan Nasional, Bapenda Kembali Luncurkan Program Bayar Pajak Daerah Bebas Sanksi Administratif

0

MOJOKERTO, SKMoptimis.cim – Sejak 1 Nopember 2023 lalu hingga tanggal 31 Desember Dalam Rangka menyambut Hari Pahlawan Nasional pada 10 November 2023 tahun ini, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) kembali memperpanjang pembebasan denda / sanksi administrasi pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2).

Langkah yang diambil oleh Bapenda dalam rangka Pemberian bonus berupa pembebasan denda Adminstratif ini dalam rangka mendorong Wajib Pajak untuk melunasi pajak terutang sebagai upaya meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Mojokerto

Pembayaran tunggakan PBB-P2 sesudah tanggal bulan Nopember dan Desember 2023 tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan perpanjangan relaksasi pajak daerah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Mojokerto.

Pemberian bebas denda didasarkan pada ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, bahwa Bupati dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terhutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

” Pemerintah Kabupaten Mojokerto Perpanjang Bayar Pajak Daerah Bebas Sanksi Administratif atau Denda Pajak Daerah mulai 1 Nopember sampai 31 Desember 2023 ” ucap Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Hj.Mardiasih, SH, MH, kepada Media ini, Jum’at ( 24 / 11 / 2023 ).

Saat ini kata wanita berhijab yang akrab disapa Bu Mar itu, menjelaskan bahwa saat ini pihak Bapenda sedang Kebut Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan cara BAPENDA Jemput bola ke Desa – Desa.

Untuk itu Bu Mar menghimbau
menghimbau kepada seluruh masyarakat yang masih mempunyai tunggakan pajak Daerah agar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi tunggakan PBB-P2, dan Pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan melalui setoran langsung di teller Bank Jatim , atau melalui ATM Bank Jatim., Internet Banking Bank Jatim petugas pemungut / Bayar di Mobil Keliling Bu Bank Jatim , Kantor Pos atau melalui semua model elektronik.( Ririn Fadillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *