Saran Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Percepat Pembangunan ICU RSUD Ngudi Waluyo
BLITAR(OPTIMIS) – Komisi III DPRD Kabupaten Blitar kembali memastikan percepatan pembangunan gedung ICU (intensive care unit) RSUD Ngudi Waluyo Wlingi dengan melakukan pemantuan ke lokasi proyek bersama dinas terkait, pada Senin (28/8/2023).
Kedatangan rombongan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar diterima oleh manager proyek, dan langsung melihat-lihat bangunan, lengkap dengan seragam safety Lingkungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau LK3
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Arya Nugroho setelah melakukan tinjauan mengatakan, bahwa ini peninjauan yang kedua kalinya, dengan harapan kwalitas bangunan yang dihasilkan sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dalam kontrak.
Selain itu ia berpesan kepada pemenang tender senilai Rp27 miliar ini untuk mengejar keterlambatan yang dua puluh koma delapan persen, meskipun menurut Arya masih ada beberapa bulan lagi dari waktu yang telah ditentukan.
” Untuk yang kedua kalinya, Kami bersama pak ketua akan terus memonitor pelaksanaan pembangunan ICU ini, dengan harapan kwalitas yang dihasilkan menjadi lebih baik lagi,” kata Arya.
Lebih lanjut anggota legislatif dari fraksi PDIP ini mengungkapkan soal kesanggupan dari pihak kontraktor yang optimis menyelesaikan pekerjaan karena adanya sokongan permodalan dari pihak lain.
“Hal ini jelas akan sangat mempengaruhi hasil pekerjaan, baik ketepatan waktu maupun finishing nya,tapi jangan seperti Bandung Bondowoso, demi mengejar progres ĺupa kwalitas pekerjaan,” kata Arya.
Dikesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sugianto juga ikut menyarankan hal yang sama agar ada penambahan tenaga kerja lagi. Alasannya, menghindari potensi keterlambatan waktu pelaksanaan.
Sugianto juga mengingatkan kepada kontraktor agar memperhatikan soal teguran-teguran yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) rumah sakit demi kebaikan dan kelancaran bersama.
Ia menjelaskan bahwa, pekerjaan konstruksi yang sedang berjalan bisa saja mengalami progress prestasi yang lambat atau tidak sesuai dengan rencana/kontrak.
Oleh karenanya, diperlukan adanya Show Cause Meeting (SCM) dan kemudian surat teguran/peringatan yang ditunjukan kepada kontraktor untuk memperbaiki.
“Jìka teguran-teguran yang telah disampaikan oleh pihak rumah sakit sampai ke dua kali, maka bisa saja diputus kontrak kerjanya. Itupun melalui beberapa tahapan,” ungkap politisi Partai Gerindra ini.
Direktur RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Edah Woro, melalui Kepala Bidang (Kabid) Kehumasan, Mustiko, ditempat terpisah mengapresiasi kinerja Komisi III DPRD Kabupaten Blitar yang inten dalam hal pengawasan.
“Kami mewakili segenap direksi RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, mengucapkan banyak terimakasih atas keseriusan membantu kami dalam proses peningkatan pelayanan kesehatan,”
Mustiko juga mewanti-wanti bahwa, pihaknya senantiasa terbuka atas masukan dan saran-saran dari semua pihak, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi untuk menjadikan RSUD Ngudi Waluyo semakin terpercaya sebagai rumah sakit rujukan,” kata Mustiko.
Reporter : (Hms/Nur)