Selama Mudik Lebaran 2023, Operasional Angkutan Barang Dibatasi
Selama pelaksanaan mudik lebaran 2023, operasional angkutan barang baik yang melintas di ruas jalan tol maupun ruas jalan nasional dibatasi, termasuk di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Hal tersebut mengacu kepada Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor : KP-DRJD 2616 Tahun 2023, Nomor : SKB/48.IV/2023 dan Nomor : 05/PKS/Db/2023.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo Taufik Alami melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bambang Singgih Hartadi mengatakan pembatasan operasional angkutan barang ini bertujuan untuk kelancaran arus mudik.
“Seperti kita ketahui bahwa kapasitas jalan dengan pembatasan ini tentunya akan memperlancar arus lalu lintas sehingga masyarakat bisa mudik dengan aman, nyaman dan selamat,” katanya.
Untuk memastikan pembatasan operasional angkutan barang ini jelas Bambang, Dishub bersinergi dengan pihak kepolisian terutama di pos-pos pengamanan mudik lebaran 2023 diantaranya di Rest Area Tongas, Exit Tol Muneng, Exit Tol Leces, Exit Gending dan Kecamatan Paiton.
“Di tiap-tiap pos ada 3 personil Dishub yang bertugas. Salah satunya ikut memantau pergerakan angkutan barang. Selain itu ada petugas yang mobile ketika ada kemacetan yang memerlukan penanganan serta ada juga yang standby di Mako Dishub Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.
Menurut Bambang, pembatasan operasional angkutan barang ini dimulai pada arus mudik pada Senin tanggal 17 April 2023 pukul 16.00 WIB hingga Jum’at tanggal 21 April 2023 pukul 24.00 WIB.
“Kemudian arus balik periode 1 pada hari Senin tanggal 24 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga Rabu tanggal 26 April 2023 pukul 08.00 WIB dan arus balik periode 2 pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga Selasa tanggal 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB,” terangnya.
Bambang menegaskan pembatasan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis dan barang pokok dan sembako.
“Dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat muatan yang berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang serta nama dan alamat pemilik barang. Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” tegasnya.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan ada beberapa tempat yang perlu diwaspadai oleh para pemudik karena tahun lalu berpotensi macat. Diantaranya di kawasan sentra ikan asap di kawasan wisata Pantai Bentar.
“Mudah-mudahan dengan dibukanya Exit Tol Gending Fungsional bisa membantu mengurangi atau tidak terulang lagi kemacetan disitu. Sebab Exit Tol Gending ini tujuannya untuk mengurangi kemacetan,” ujarnya.
Selain sentra ikan asap terang Bambang, potensi kemacetan juga bisa terjadi ini pasar-pasar yang berada di jalan protokol seperti Pasar Dringu, Pasar Muneng, Pasar Patalan dan lainnya. Namun meskipun macet, hal tersebut tidak sampai menutup jalan. Apalagi sudah ada petugas Dishub untuk mengurangi kemacetan.
“Pembatasan operasional angkutan barang ini hakekatnya untuk melancarkan arus mudik. Supaya masyarakat tenang, nyaman dan tidak terhambat oleh kemacetan. Harapannya masyarakat merasa nyaman dalam perjalanan dan tidak terganggu oleh kemacetan,” pungkasnya.(OPTIMIS)