Berstatus “Terdakwa”, LSM AMPP Desak Bupati untuk Nonaktifkan Kepala Desa Temenggungan

0
Kepala Desa Temenggungan

PROBOLINGGO (OPTIMIS) – Perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah yang melibatkan Kepala Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, Moch. Iqbal Ali Warsa terus bergulir di Pengadilan Negeri Kraksaan.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Moch. Iqbal Ali Warsa dengan Pasal tunggal yakni Pasal 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara.

Perkara dengan register perkara No.77/Pid.B/2023/PN.Krs itu memicu banyak perhatian masyarakat, khususnya bagi pemerhati hukum seperti LSM AMPP.

Pada Jum’at (17/3/2023), Ketua LSM AMPP H. Lutfi Hamid didampingi Kuasa Hukumnya H. M. Samiran, SH mengadukan jabatan Kepala Desa Temenggungan yang sudah seharusnya diberhentikan sementara karena menyandang status sebagai terdakwa.

Kepala Desa Temenggungan

“Kami ke Kantor Bupati Probolinggo berkirim surat secara resmi, yang isinya meminta Bupati Probolinggo segera menerbitkan Keputusan pemberhentian sementara terhadap Moch. Iqbal Ali Warsa sebagai Kepala Desa Temenggungan. Kami memberikan waktu 3×24 jam bagi Bupati Probolinggo. Jika tidak maka kami akan melakukan audiensi di Kantor DPRD dan akan menggelar aksi demo,” ujar H. Lutfi.

Disamping itu, H. M. Samiran, SH., Kuasa Hukum H. Lutfi juga menuturkan bahwa klien kami H. Lutfi hanya menuntut ditegakkannya aturan yang sudah jelas, jadi kami mendesak agar yang bersangkutan segera diberhentikan sementara.

“Didalam Pasal 41 UU No.6 Tahun 2014, Pasal 49 Perda Kabupaten Probolinggo No.9 Tahun 2017, Pasal 77 Perbup Probolinggo No.1 Tahun 2021 sudah jelas jika Kepala Desa menyandang status Terdakwa dengan ancaman 5 Tahun atau lebih maka harus diberhentikan sementara oleh Bupati. Pasal 242 KUHP yang didakwakan itu ancamannya 7 Tahun. Jadi secara formil sudah memenuhi untuk memberhentikan sementara,” tandas H. M. Samiran, SH.

Reporter : Nanang

LSM AMPP Desak Bupati Probolinggo Untuk Nonaktifkan Kepala Desa Temenggungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *