Tolak Seluruhnya Gugatan Edy Sulistyo Vs Partai Gerindra Oleh Pengadilan Negeri Blitar

0

 

BLITAR(OPTIMIS) – Usai melalui beberapa kali persidangan, hari ini Selasa (15/8/2023) Pengadilan Negeri Blitar memutuskan menolak seluruh gugatan Edy Sulistyo (penggugat) melawan Partai Gerindra (tergugat).

Pengadilan Negeri Blitar dalam pokok perkara tersebut menyatakan gugatan penggugat prematur dan tidak dapat diterima.

Berikutnya Pengadilan Negeri Blitar juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 980.000,- (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).

Dalam ketersngannya, Kuasa hukum tergugat (Partai Gerindra), Zul Raihan SH, MH mengatakan, pihaknya merasa lega dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Blitar yang memutuskan bahwa gugatan penggugat (Edy Sulistyo) dinyatakan prematur.

“Dari hasil putusan itu ya kita merasa bahwasannya sudah benar posisi kita (DPP Partai Gerindra). Dan apa yang terungkap di Pengadilan Negeri Blitar kemarin, baik keterangan saksi maupun alat-alat bukti yang disampaikan oleh kita (tergugat) sudah disimpulkan oleh majelis hakim. Jadi keputusan itu sudah tepat dan benar,” kata Zul Raihan melalui sambungan telepon, Selasa (15/8/2023).

Zul Raihan juga menambahkan, andaikata penggugat mengajukan banding itu adalah hak daripada penggugat.

“Apabila dia menyampaikan memori banding, maka kita juga akan menyiapkan kontra memori banding, kita akan sikapi dengan baik,” ujarnya.

Terkait soal putusan Pengadilan Negeri Blitar yang juga menolak eksepsi tergugat I, tergugat II dan tergugat III menurut Zul karena pihaknya mengaggap perkara ini ranahnya partai politik. Dan juga eksepsi terkait wilayah Pengadilan Negeri Blitar.

“Mungkin pertimbangan majelis hakim bahwa mereka tetap berwenang mengadili di Pengadilan Negeri Blitar,” pungkas Zul Raihan.

Perlu diketahui, Edy Sulistyo adalah kader Partai Gerindra. Dia diberhentikan sebagai kader Gerindra melalui persidangan Mahkamah Partai. Surat Keputusan (SK) pemberhentian telah disampaikan kepada istri penggugat sebab saat itu penggugat sedang menjalani proses hukuman dikarenakan tersandung masalah hukum.

Selanjutnya Edy Sulistyo yang tidak terima atas pemecatannya sebagai kader Partai Gerindra tersebut kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Blitar.

Reporter : Muklas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *