Unjuk Rasa MPKB & Hearing DPRD Kab Blitar Setuju Tambang  Ilegal di Tutup

0

 

 

BLITAR(OPTIMIS) – Ratusan orang yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Kabupaten Blitar (MPKB) meminta agar Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menutup semua usaha penambangan ilegal yang masih berani beroperasi di Wilayah Blitar.

Hal itu disampaikan Sutarto selaku koodinator aksi Demo dari Masyarakat Peduli Kabupaten Blitar saat pewaris di Gedung DPRD lantai I Kabupaten Blitar, Selasa 19/09/2023.

“Sejauh ini masyarakat Blitar selatan sudah pernah menyampaikan kepada DPRD untuk menutup kegiatan penambangan tersebut, karena mobilisasinya sangat meresahkan masyarakat sekitar yang terdampak. Banyak debu dan jalan menjadi rusak parah sehinga, menghambat aktivitas masyarakat sekitar,” kata Sutarto selaku koordinator aksi demo dari masyarakat peduli Kabupaten Blitar usai pewaris di kantor DPRD Kabupaten Blitar.

Sutarto menyebut, hukum di wilayah Kabupaten Blitar sangat mandul. Pasalnya, beberapa kali melakukan unjuk rasa, merugikan pihak DPRD dan Pemerintah Kabupaten namun hasilnya tidak ada. Dan kegiatan pewarisan ini sudah kesekian pada saat itu.

“Kami masyarakat peduli Kabupaten Blitar, mulai hari ini, detik ini tambang ilegal yang masih beroperasi di wilayah kabupaten blitar harus ditutup. Karena menurut UU pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Miliar,”ungkapnya.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.

Sutarto menambahkan, terkait penanganan dan pengelolaan Tambang di Kabupaten Blitar yang saat ini di rasa masih abu abu, Masyarakat Peduli Kabupaten Blitar menyampaikan, “Kepada Pemerintah Kabupaten Blitar terkait penanganan dan pengelolaan tambang di Kabupaten Blitar jelas dan tegas jangan abu abu. Dimana pelaksanaanya baik kegiatan maupun manfaatnya belum bisa dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Blitar secara utuh

,”tambahnya.

Menurut Tarto sapaan akrab koordinator aksi (MPKB), aturan dan peraturan menjadi pedoman pimpinan untuk mengambil keputusan dan pemangku kebijakan di Kabupaten Blitar, sehingga penegakan hukum lingkungan pertambangan di Kabupaten Blitar menjadi jelas, baik yang legal maupun yang ilegal bisa di data sejak dini, sehingga dapat mensejahterakan masyarakat, bila dibiarkan terus menerus akan berdampak buruk. Salah satunya, contoh : sebagian kerusakan jalan dan konflik di masyarakat seperti yang terjadi akhir akhir ini.

Dijelaskan Sutarto, terkait azas dan tujuan adanya aktifitas kegiatan pertambangan, jelas dengan kondisi potensi riil harapan masyarat Kabupaten Blitar ini bisa lebih baik, tentunya aturan dan peraturan harus dijaga dan dipatuhi, baik kelancaran perijinannya, perbaikan jalannya, pengaturan jalur tambang yang lewati dan yang tidak kalah pentingnya, potensi- potensi pajak bahan bahan tambang harusnya sesuai yang di ambil bagi yang punya ijin.

 

 

Lebih lanjut, masih kata Tarto sesuai Amanah Undang Undang dan Konstitusi sebagai acuan, dalam menyikapi hal tersebut Pemerintah Kabupaten Blitar dalam hal pertambangan ini harus bertindak cepat, tegas dan pasti, agar potensi potensi pertambangan yang masih belum di kerjakan semuanya bisa jelas dan bisa menjadi penopang , salah satunya dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Blitar Kedepan.

Terpisah Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto menerima usai Audiensi dari Masyarakat Peduli Kabupaten Blitar mengatakan, tadi disampaikan tuntutan agar aktivitas penambangan yang ilegal atau tidak berizin itu ditutup atau dihentikan aktivitasnya.

“Tidak ada yang tidak setujulah, kami DPRD sangat setuju terhadap penutupan aktivitas penambangan yang ilegal yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Blitar,” katanya.

Wito menambahkan, pihaknya akan meminta Kepada Bupati untuk segera membuat forum rapat, yang sebagai tindak lanjut dari soal yang lama ini agar segera di fasilitasi.

 

 

“Ya nanti usulan dari masyarakat ini kita ajukan ke Bupati karena beliau yang mempunyai kebijakan mutlak dan kita tunggu hasilnya,” simpulnya

Reporter : Muklas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *