Wabup Blitar :BPN Harus Permudah Birokrasi, Pemohon HGU Yang Baik Dapat Memperpanjang Ijin

0

 

TIM bengkulu

BLITAR(OPTIMIS) – BPN tolong permudah birokrasi,tegas Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso dan pemohon Hak Guna Usaha (HGU) yang baik, dapat langsung memperpanjang HGU-nya.Hal ini dikatakan Rahmat Santoso pada diskusi santai bersama awak media terkait persoalan konflik agraria di Kabupaten Blitar,Senin (27/02/2023).

Rahmat menyebut, kriteria pemohon HGU yang baik, diantaranya sudah melakukan permohonan sebelum HGU mati, masih aktif menggarap lahannya, serta taat pajak. Jika sebuah PT memenuhi kriteria tersebut, Rahmat menganggap izin HGU nya layak di perpanjang.

“Seharusnya, ya disetujui langsung saja permohonan perpanjangan HGU nya, gak usah berlarut-larut. Kalau memang PT nya punya rekam jejak baik seperti kriteria tersebut, harusnya BPN tidak perlu mengulur waktu, setujui saja,” ungkap Rahmat.

Lebih lanjut, orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini mengatakan, selama ini masalah terjadi karena ketidakcocokan lokasi 20 persen lahan yang di redistribusi dengan permintaan warga.

Terkait itu, mengutip perkataan Guru Besar Hukum Agraria UGM, Maria Sri Wulan Sumardjono, Rahmat menyebut, hal tersebut merupakan hak pemilik HGU dalam menentukan lokasi 20 persen lahan yang di redistribusi.

“Persoalannya ketika sertifikat sudah keluar, si A minta di sini, si B minta di sana. Tadi saya tanya ke Prof Maria, siapa yang berhak menentukan, jawabanya PT bebas menentukan lokasi tanah redisnya,” jelas wabup.

Selain itu,Petinggi nomor dua di Kabupaten Blitar ini juga menjelaskan, terkait polemik jual beli tanah redis yang marak terjadi. Dirinya mengaku, sebenarnya ia setuju saja selama baik untuk ekonomi masyarakat. Namun, ia menyebut hal ini bertentangan dengan aturan yang ada.

“Prof Maria tadi dalam diskusi dengan BPN menyebut itu tidak boleh. Tanah redis baru bisa di jual belikan setelah 10 tahun dari keluarnya sertifikat, jika sebelumnya sudah di perjual belikan, maka transaksi itu dianggap tidak ada,” terangnya.

Dewan Pakar Wilayah Jatim Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) juga berharap, dengan adanya pertemuan antara Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), BPN, dengan menghadirkan ahli dari UGM ini, kedepannya menjawab kebingungan dan persoalan di masyarakat.

“Setelah ada pertemuan ini, ya kedepannya Tim GTRA tidak bingung lagi dalam menangani persoalan di masyarakat,” pungkas Rahmat Santoso.

Reporter : Nuri Muklasin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *