Bapenda Kabupaten Mojokerto Terima Kunjungan Kerja Study Tiru Dari BPPKAD Sumenep

0

Mojokerto, Skmoptimis.com – Suksesnya Kabupaten Mojokerto melalui Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) dalam pengelolaan Restribusi pasar meluncurkan inovasi pelayanan publik. Kali ini, Sistem Elektronik Membayar Retribusi Pasar (SEMAR) resmi diterapkan untuk memungut retribusi dari para pedagang secara elektronik atau nontunai.

Launching SEMAR dilakukan Bupati Ikfina di Pasar Raya Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Menurutnya, digitalisasi akan diterapkan di semua sektor, termasuk dalam memungut retribusi dari para pedagang di pasar-pasar tradisional.

“Hasil retribusi tentunya nanti akan digunakan untuk membiayai program pembangunan untuk masyarakat Kabupaten Mojokerto, juga untuk pemeliharaan, pengembangan atau mengganti sarpras serta berbagai pelayanan yang dibutuhkan oleh para pedagang pasar,” kata Ikfina, dikutip Kamis (21/7/2022).

Baca juga:
Bupati Mojokerto Cetak 30 Trainer buat Tingkatkan Kapasitas Guru PAUD-TK
Sistem pembayaran retribusi digital atau nontunai ini dibuat dan diterapkan untuk menjamin akuntabilitas di Pemkab Mojokerto. Karena retribusi yang dibayar para pedagang di pasar tradisional langsung masuk ke kas daerah.

“Ketika masuknya secara elektronik, maka ini nanti akan bisa dipantau secara elektronik juga oleh semua pihak yang punya akses dan kewenangan untuk melakukan pemantauan,” terang Ikfina.

Selain pembuatannya yang tidak mudah, lanjut Ikfina, pengaplikasian SEMAR juga membutuhkan pembiayaan di tengah para pedagang pasar tradisional. Bupati perempuan pertama di Mojokerto ini berharap para pedagang terbiasa dengan pembayaran retribusi nontunai. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Disperindag Kabupaten Mojokerto yang membuat inovasi ini.

“Kami berharap SEMAR ini nanti bisa menjadi bagian dari inovasi daerah yang akan diluncurkan untuk mengikuti penilaian,” jelasnya.

Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto Iwan Abdillah menuturkan SEMAR diterapkan serentak mulai hari ini di 10 pasar tradisional. Yaitu di Pasar Raya Mojosari, Pasar Niaga Mojosari, Pasar Kutorejo, Pasar Wisata Pacet, Pasar Pugeran, Pasar Dinoyo, Pasar Trowulan, Pasar Kedungmaling, Pasar Lespadangan, dan Pasar Jetis.

“Prinsip SEMAR ini pemungutan retribusi dari para pedagang tidak lagi secara tunai, tapi langsung masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD) di Bank Jatim,” ungkapnya.

Bupati Mojokerto Ingin Genjot Kebijakan-Program Daerah Berbasis Data
Sejauh ini, SEMAR sudah menjangkau 2.526 pedagang di 10 pasar tradisional wilayah Kabupaten Mojokerto. Masing-masing pedagang telah menerima Kartu SEMAR untuk membayar retribusi secara elektronik atau nontunai. Kartu ini mempunyai QR code yang berisi akun virtual (VA).

Sedangkan petugas pemungut retribusi berjumlah 40 orang. Dari jumlah itu, 35 petugas sudah menjadi agen laku pandai. Masing-masing petugas dibekali ponsel pintar dengan aplikasi Circle yang mumpuni untuk memindai QR code pada Kartu SEMAR.

Setelah dipindai, otomatis akan muncul VA pedagang. Sehingga transaksi pembayaran retribusi bisa dilakukan dengan sekali klik. Setiap petugas juga dibekali bluetooth printer untuk mencetak bukti pembayaran retribusi.

“Ketika saldo pedagang habis, petugas yang juga menjadi agen laku pandai membantu topup saldo. Sehingga pembayaran retribusi tetap secara elektronik, uangnya langsung masuk ke RKUB,” tandasnya ( Rin Fadillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *