Bawaslu Kabupaten Kediri Rekomendasikan Penghitungan Ulang di Puluhan TPS

0

Kabupaten Kediri, Skmoptimis.com – Memasuki tahapan rekapitulasi perhitungan perolehan suara ditingkat kecamatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri merekomendasikan agar dilakukan penghitungan ulang di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang jumlah mencapai kisaran puluhan TPS.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M. Saifuddin Zuhri, yang mengatakan, bahwa dari pantauannya pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara secara umum berjalan lancar. Namun ada di beberapa lokasi terkendala pada hasil rekap maupun perbedaan antara dari C-1 atau Plano dengan C Salinan.

“Pada saat perhitungan hasil C-1/Plano memang harus kita buka, saksi dan Panwas juga harus mendapatkan salinan dan juga Sirekap harus ditampilkan. Hal ini dilakukan untuk mencocokan semuanya,” ujar Saifuddin pada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya. Jumat (23/2/2024).

Dan apabila ada perbedaan, sambung Saifuddin, maka bisa diselesaikan bersama pada saat itu, kemungkinan ada perhitungan yang salah.
“Maka ini bisa dilakukan hitung ulang (HU) surat suara,” sambungnya.

Hal ini menurutnya adalah proses yang wajar dan diperbolehkan dalam undang-undang, apabila ada keberatan dari panwas maupun dari saksi apabila ditemukan bukti perbedaan jumlah yang tidak bisa diselesaikan melalui C Plano.

Rata-rata kesalahan pada penjumlahan, yakni antara jumlah pengguna hak pilih dikurangi dengan suara sah dan tidak sah dan ini harus klop.

“Jika tidak klop maka dilakukan penghitungan ulang. Dan hal ini terjadi di beberapa kecamatan, dan jumlahnya kisaran puluhan TPS yang kita lakukan hitung ulang. Dan saat ini sebagian besar sudah dilakukan hitung ulang,” terangnya.

Dan untuk jumlah persisnya berapa TPS yang dilakukan penghitungan ulang, pihak Bawaslu melakukan inventarisir.
“Untuk jumlah persisnya, kami masih melakukan inventarisir,” paparnya.

Sementara itu, dari pantauan Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri sendiri yang sempat dikunjunginya, pelaksanaan hitung ulang terjadi di 5 kecamatan. Yaitu Kecamatan Kandangan, Kecamatan Semen, Kecamatan Mojo, Kecamatan Puncu dan Kecamatan Ngadiluwih. Dan di kecamatan-kecamatan lain juga ada, namun pihak Bawaslu belum sempat melakukan rekap.

Saifuddin menegaskan bahwa tujuan dari perhitungan ulang adalah untuk menyelesaikan permasalahan dalam perhitungan rekapitulasi perolehan suara ditingkat kecamatan.

“Jadi semuanya bisa sepakat dari pihak saksi maupun dari pihak Panwas. Dan rekapitulasi ini sifatnya terbuka, sehingga tidak ada lagi perbedaan-perbedaan dan kendala hingga sampai di tingkat KPU,” tandasnya.***

Reporter : Edy Siswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *