DPRD Kabupaten Blitar Fasilitasi Hearing KUD Karya Mandiri Kesamben

0

Suasana Haering komisi I DPRD Kabupaten Blitar bersama KUD Karya Mandiri Kesamben

BLITAR(OPTIMIS) – DPRD Kabupaten Blitar Fasìlitasi hearing  terkait penyerobotan tanah KUD Karya Mandiri di Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben.

“Disinyalir ada penipuan disitu, sekarang sudah masuk ranah hukum,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Muharam Sulistiono usai hearing di ruang Rapat Kerja DPRD Kabupaten Blitàr, Rabu (17/5/23).

Sulistiono juga menyebutkan, berhubung ini sudah memasuki ranah hukum, maka DPRD menyarankan agar semua pihak bersabar menunggu proses hukum yang telah berjalan.

“Mudah-mudahan, apa yang menjadi hak dari KUD bisa kembali,” ungkap pria yang akrab disapa Kelik ini.

Terkait banyaknya aset KUD yang tidak aktif, Kelik mengatakan perlunya pendataan yang rinci mengenai hal tersebut.

Dirinya mengaku, dewan telah membicarakan hal tersebut dengan pihak Pemkab dan sekarang sedang proses berjalan.

“Saran saya segera dirinci data tersebut untuk pengelolaan aset. Kalau dibiarkan seperti itu, takutnya dalam pengelolaan aset ke depan terjadi masalah dan itu tidak baik untuk semua,” tandasnya.

Disaat yang sama Ketua KUD Karya Mandiri Kesamben, Andik Prastowo mengungkapkan, pihaknya datang ke DPRD Kabupaten Blitar untuk mengadu soal beberapa hal terkait permasalahan tanah.

“Tiga halyang Kami adukan yaitu penyerobotan tanah, sertifikat ganda serta HGB yang habis dikemanakan. Intinya tiga hal itu,” ujar Andik.

Dia mengapresiasi DPRD karena sudah memfasilitasi dialog tersebut.

Namun Andik menyayangkan, karena pihak yang diduga melakukan penyerobotan lahan tidak datang menghadiri hearing.

“Kita punya HGB, kenapa tiba-tiba muncul SHM atas nama orang lain. Padahal kita sudah punya sejak tahun 1992,” keluhnya.

Andik pun menyesalkan BPN yang tidak bisa memberikan solusi atau jawaban yang jelas, terkait persoalan ini.

Menurutnya, BPN hanya menghimbau untuk melayangkan gugatan, tanpa memperdulikan pihak KUD tidak memiliki sumber daya untuk menjalani proses pengadilan.

“BPN cuma nyuruh kita buat gugat saja, tidak memberikan solusi lain. Kita disuruh gugat ke pengadilan atau PTUN. Padahal, kita sebagai KUD biayanya ndak ada,” tutup Andik Prastowo.

Reporter : Muklas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *