Lahan Konservasi Hutan Lindung diduga dijadikan Bancaan Pengusaha dan Pejabat BBTNBTS Tutup Mata! Ada Apa?

0
BBTNBTS

Kawasan Lahan Konservasi Hutan Lindung Desa Cemoro lawang, Kecamatan Ngadisari, Kabupaten Probolinggo

PROBOLINGGO (OPTIMIS) – Pegiat LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Probolinggo, bersurat kepada Kepala BBTNBTS Jatim, Dalam surat LSM LIRA Menyampaikan temuan dugaan pemberian rekomendasi Ijin Penguasaan Pariwisata Alam (IPPA) yang tidak sesuai prosedur.

Lahan Penguasaan Pariwisata Alam yang maksud terletak di Desa Cemoro lawang, Kecamatan Ngadisari, Kabupaten Probolinggo saat ini sudah dalam tahan pengerjaan Bangunan yang diduga bangunan untuk sebuah Hotel dan cotet yang dilaksanakan oleh PT. MITRA INDO PERMAI.

BBTNBTS

H. Safri Agung Sugiharto ST pegiat dan juga walikota LSM LIRA Kota Probolinggo menengarahi pemberian Rekomendasi ijin penguasaan Pariwisata Alam yang terletak di desa Cemoro tidak sesuai prosedur dan telah melanggar UU no 32 Tahun 2009 tentang pencegahan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Diduga Melanggar UU No 11 Th 2020 tentang cipta kerja serta Undang Undang No 6 Th 2021 tentang perijinan berusaha berbasis Resiko

“Dipertegas temuan di Desa Cemorolawang, Kecamatan Ngadisari tersebut terdapat pembangunan yang diduga pembangunan Hotel seluas kurang lebih 25 Ha yang diduga pendanaan tersebut dari Dana Pemodal Asing atau PMA” ujar Walikota LIRA, H. Agung kepada wartawan Optimis.

Lebih lanjut H. Agung menjelaskan bahwa berdasarkan data dari Kementrian ATR\BPN tanah tersebut belum terdaftar baik tak milik, Hak pakai sebagainya dari indikasi tersebut LSM LIRA menduga tanah dalam kawasan Tanah Negara.

BBTNBTS

Berdasarkan Data dari Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan melalui sistem SIGAP KLHK lahan tersebut masuk dalam kawasan Peta Indikatif penghentian pemberian ijin baru (PIPPIB) periode 2 tahun 2022 SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No SK 7594/Menlhk PKTL/IPSDH/PLA . I. 9/2022.

Pembangunan Gedung Hotel diduga belum mengantongi perizinan yang lengkap dan melanggar peraturan yang sudah ditentukan.

Sementara itu Didik TNBTS Bromo ketika dikonfirmasi via seluler malah dilempar agar optimis menghubungi sdr. BTS Evlap Sarif yang berada di kantor Malang, ketika berhubung mengetahui dari wartawan yang akan konfirmasikan tentang lahan yg dibangun perhotelan di Cemoro Lawang, HP langsung mati dan tidak dapat dihubungi. (bersambung…)

Reporter : Nanang

 

 

 

Pejabat BBTNBTS Tutup Mata! Lahan Konservasi Hutan Lindung diduga dijadikan Bancaan Pengusaha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *