Pungli di Agrowisata Kampung Durian, LSM LIC Tuding Dugaan KPH Jember Backup Pungutan Liar

0
Pungli

Ibu Kadek

JEMBER (OPTIMIS) –Viral dalam pemberitaan di berbagai media online atas apa yang ditemukan oleh lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Control (LIC) jember atas apa yang dilakukan oleh pengelolah Agrowisata Kampung Durian yang terletak di Desa Pakis, Kecamatan Panti Kabupaten Jember.

Perbuatan untuk memperkaya diri atau kelompok atau golongan dengan cara melawan hukum adalah perbuatan tercela serta dapat dipidanakan dengan dikenakan pasal pungutan liar yang mengarah perbuatan korupsi, sanksi bisa berupa kurungan penjara.

Seperti apa yang dilakukan Agrowisata Kampung Durian yang dikelolah oleh Lembaga Masyarakat Desa dan Hutan (LMDH) Bersama KPH Jember yang sekaligus bertindak sebagai pengawas, telah melakukan perbuatan melawan Hukum yakni menjual tiket masuk kedalam Agrowisata Kampung Durian tidak sesuai dengan harga karcis yang tertera dalam tiket tanda masuk.

Seperti yang disampaikan Drs. Suman Hs ketua LSM LIC kepada Media Online Optimis Sdr. Hartono Ketua LMDH sebagai pengelola ticket untuk masuk ke Agrowisata tertera Rp 2.500.- tetapi realitanya warga masuk dipungut Rp 5.000.- setiap orangnya sedang kendaraan roda empat dipungut Rp 20.000.-dan karcis tersebut tanpa disahkan atau diporporasi dispenda Kabupaten Jember.

Sementara itu Hartono selaku Ketua LMDH sekaligus sebagai pengelolah Agrowisata Kampung Durian pada 27 Februari 2023 LMDH menyampaikan pihaknya telah bersusah payah merintis dan membangun Agrowisata ini ujarnya kepada LSM LIC.

“Sampaikan bahkan wacananya Agrowisata ini yang sedianya digratiskan namun KPH Perhutani mengambil kebijakan untuk mengeluarkan karcis gerutunya sambil setengah menuding KPH Jember mengambil alih pengelolaan,” ujarnya

Sementara itu pihak LSM LIC bersama Media mencoba mengklarifikasi kaitan pungutan liar di Agrowisata Kampung Durian ke KPH Jember 12 Februari 2023 ditemui ibu Kadek bagian pengelolaan Agrowisata KPH Jember sampaikan KPH Jember tidak pernah memungut diluar karcis yang tertera di karcis ujarnya tetapi ketika ditunjukkan tanda bukti pungutan besarnya tidak sesuai dengan cara karcis yang dikeluarkan KPH Jember ibu kadek sampaikan “mungkin” itu untuk parkir kendaraan ujarnya.

Sementara itu Desianus, Waka KPH Jember berjanji akan mengevaluasi atas temuan LSM LIC untuk diadakan pembenahan namun sampai detik ini tidak ada perubahan dan pungutan liar masih berjalan bahkan muncul spekulasi ada apa dengan KPH Jember?

“Seakan tutup mata bahkan terkesan melindungi perbuatan melawan hukumb erupa pungli ” Ujar Drs. Suman Hs kepada Optimis. (bersambung…)

Reporter : Nanang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *