LSM LIC Jatim Tuding Perhutani KPH Jember Diduga Tutup Mata Adanya Pungli Di Agrowisata Kampung Durian

0
Perhutani KPH Jember

Ketua LSM LIC, Drs. Suman Hs

JEMBER (OPTIMIS) – Lembaga Swadaya Masyarakat  (LSM) Indonesia Control “LIC Jatim” surati Direktur Perum Perhutani Jawa Timur, dan Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Timur, Kantor Layanan Pajak Pratama Jember serta Kapolres Jember.

Pegiat LSM LIC Jatim dalam suratnya menyampaikan temuannya di Agrowisata Kampung Durian yang terletak di Desa Pakis Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, dimana lokasi tersebut merupakan tanah milik Perum Perhutani KPH Jember.

Dimana Agrowisata Kampung Durian yang dibuka setiap Sabtu, Minggu dan hari libur, biaya masuk untuk sepeda motor dipungut Rp 5.000.-. Sementara di karcis tanda masuk resmi berstempel Perhutani  tertera Rp 2.500.-. Untuk kendaraan roda empat sebesar Rp20. 000.- dan karcis tersebut tanpa disahkan atau leges dari Dispenda Kabupaten Jember.

Drs. Suman Hs Ketua LSM LIC Jember sampaikan bukan saja mark up karcis tanda masuk ke tempat wisata ini saja  LIC Jember juga menyoroti sarana prasarana menuju lokasi wisata yang dibangun oleh Pemerintah Desa kini rusak parah, bahkan Drs. Suman Hs berpendapat bahwa sulit dipercaya jika Kepala Desa merupakan bagian dari aparat pemerintah  yang berada di Desa Pakis, Muspika Kecamatan Panti ,lebih lebih pihak Perhutani KPH Jember tidak mengetahui adanya pungli yang mengarah perbuatan tidak pidana Korupsi  yang dilakukan pengelolaan wisata tersebut.

“Bahkan LSM LIC menduga perbuatan pungli ini dilakukan secara berjamaah dan semua instansi yg terkait mengetahuinya,” terang Suman.

Sementara itu wartawan Optimis ketika menginformasikan kasus pungli di wisata Kampung Durian ke pihak Perhutani KPH Jember  12 Februari  2023 mengelak dan menolak pihaknya terlibat mark up karcis tanda masuk di wisata Kampung Durian tersebut seperti yang disampaikan petugas atau staf Perhutani KPH Jember yang menangani pengelolaan wisata Kampung Durian bersikukuh pihaknya tidak mark up tanda masuk, tanda masuk tetap Rp 2.500.- bila pengelola wisata memungut Rp 5.000.-mungkin yg Rp 2500 untuk parkir kendaraan.

Sementara media Optimis mengejar pertanyaan apakah untuk parkir kendaraan sudah diatur oleh Perda tentang parkir dan setiap parkir diberi karcis parkir? .

Sementara itu Desianus Wakil Kepala Perhutani KPH Jember menyampaikan tentang mark up karcis di wisata Kampung Durian akan dievaluasi lagi karena yang mengelola Wisata tersebut adalah pihak ketiga, bisa saja yg bermain nakal itu pengelola atau pihak ketiga dan pihaknya siap untuk evaluasi dan adakan transparansi pengelolaan dgn pasang bener harga karcis tanda masuk wisata Kampung Durian ” ujarnya. (bersambung…… )

Reporter : Nanang

LSM LIC Jatim Menduga Perhutani KPH Jember Tutup Mata Perihal Pungli di Agrowisata Kampung Durian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *