KPU Kabupaten Kediri Tidak Menerima Satupun Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024

0

Kabupaten Kediri,Skmoptimis.com – (KPU) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri, hingga masa penyerahan syarat dukungan calon perseorangan berakhir tanggal 12 Mei 2024, pukul 23.59 WIB. Tak ada satupun bakal pasangan calon perseorangan, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri pada pilkada serentak 2024, yang menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan.

KPU Kabupaten Kediri dalam siaran pers (13/5), Akhirnya secara resmi menutup tahapan pelaksanaan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024.

Jumlah dukungan minimal dan sebaran kecamatan untuk bakal perseorangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024, untuk dukungan minimal pemilih dengan jumlah DPT 1.262.944 sebanyak 82.092 jumlah dukungan dan jumlah 26 kecamatan, dengan jumlah minimal 14 Kecamatan.

Reporter : Edy Siswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *