Paripurna DPRD, Jawaban Bupati Blitar Atas PU Fraksi Tentang 3 Ranperda
BLITAR(OPTIMIS) – Bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar Rapat Paripurna, Jumat 19 April 2024.
Dalam rapat paripurna tersebut ada dua agenda yang dibahas yakni, pertama penyampaian jawaban Bupati Blitar terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD tentang Ranperda usulan Bupati.
Agenda kedua, pembacaan keputusan DPRD tentang susunan keanggotaan panitia khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati.
Kali ini, rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifa’i dan Susi Narulita serta dihadiri Bupati Blitar Rini Syarifah, perwakilan jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar, sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib menyampaikan, rapat paripurna pada malam hari ini merupakan tahapan lanjutan dari rapat paripurna sebelumnya, dimulai dari penyampaian penjelasan Bupati, dan pandangan umum fraksi.
“Maka sesuai pasal 194 ayat (2) huruf a butir 3 Peraturan Tata Tertob DPRD tahapan berikutnya adalah tanggapan dan atau jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi,” jelas Mujib.
Dalam kesempatan itu, Bupati Rini Syarifah menanggapi semua pandangan umum Fraksi secara berurutan, salah satunya Pandangan Umum dari Fraksi Golkar-Demokrat tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan.
Kata Bupati, nantinya akan mengatur usaha pariwisata salah satunya terkait profesionalitas pelaku usaha pariwisata, sehingga diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi wisatawan.
Selanjutnya, soal permasalahan sampah di Kabupaten Blitar yang terus mengalami peningkatan produksi, sesuai dengan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pelayanan publik, serta dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat.
Maka dalam pelaksanaannya Pemerintah Kabupaten Blitar melakukan berbagai cara untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di Kabupaten Blitar.
“Dalam rancangan peraturan daerah ini telah diakomodiasi mekanisme pelayanan pengangkutan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dari TPS ke TPA,” Pungkas Bupati Blitar.
Reporter : (Dwn/Muklas)