Pemkab Mojokerto Imbau Wajib Pajak Segera Bayar PBB – P2 Sebelum Jatuh Tempo

0

MOJOKERTO, Skmoptimis.com –Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kabupaten Mojokerto meghimbau kepada masyarakat terutama Wajib Pajak agar Segera membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perdesaan Perkotaan. Mengingat mendekati jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September 2023.

Jika pembayaran PBB melewati waktu jatuh tempo akan dikenakan sanksi denda.

“Kami mendorong para wajib pajak, Pajak Bumi dan Bangunan untuk segera membayar,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kabupaten Mojokerto Hj. Mardiasih SH MH, usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu ( 13 /09/2023).

Sejalan hal tersebut dan Untuk memudahkan pembayaran PBB di masyarakat ada rencana Bapenda mengadakan pekan pembayaran pajak di wilayah – wilayah pembayaran PBB yang diadakan menjelang jatuh tempo pembayaran PBB.

Disebutkan oleh wanita yang akrab disapa Bu Mar tersebut, bahwa kegiatan pekan pembayaran PBB dilaksanakan berbasis Desa dan kelurahan.

Bu Mar juga mengatakan bahwa saat ini Bapenda Kabupaten Mojokerto semakin memudahkan pelayanan pembayaran PBB – P2 karena telah bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait.

Dan, Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai layanan perbankan, atau teller Bank seperti Bank Jatim, BNI, BRI, Termasuk pembayaran PBB melalui loket pelayanan pajak daerah di Mal Pelayanan Publik dan Kantor Pos, Selain itu melalui layanan pembayaran digital Gopay dan Tokopedia.

Dijelaskan oleh Bu Mar, bahwa saat ini per tanggal 24 Agustus 2023 ini , realisasi penerimaan PBB di Kabupaten Mojokerto mulai meningkat dan Persentase realisasi persen dari target penerimaan PBB tahun 2023 ini akan dipengaruhi perilaku wajib pajak yang cenderung membayar pajak mendekati jatuh tempo.

“Biasanya memang September, pembayaran PBB paling besar. Jadi mendekati batas akhir, baru membayar,” tambah Bu Mar.

Sesuai ketentuan, kata Bu Mar, setiap wajib pajak PBB perdesaan perkotaan yang terlambat memenuhi kewajibannya membayar pajak akan dikenai sanksi. Bentuk sanksi berupa denda sebesar 2 persen per bulan dari nilai ketetapan dengan maksimal denda adalah 48 persen. Oleh sebab itu diharapkan wajib pajak membayar PBB sebelum jatuh tempo agar tidak dikenai denda. ( Ririn Fadillah )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *