Perwakilan Polres Dan Kejaksaan Ngawi Kolaborasi Degan Satpol PP Sosialisasi UU Cukai

0

Ngawi l Optimis – Diacara Perayaan akhir awal tahun Islam Pemerintah Kabupaten Ngawi gelar budaya Puter Gelang,pada Selasa malam pukul 08.00 (18/07/2023).

Perwakilan Polres Ngawi menjelaskan,” sudah disampaikan oleh bea cukai secara lengkap. Saya mengulang sedikit bahwa ciri rokok ilegal yang tidak boleh di konsumsi masyarakat mempunyai ciri-ciri 2P dan 2B. Kemudian untuk pedagang-pedagang harus pandai, sales-sales mau menjual rokok ilegal dengan harga murah jangan diterima karena resiko.

Adapun aturan hukum mendasar pada undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 54 dan PMK nomor 3 tahun 2023. Isinya bila melanggar kena sanksi pidana minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda dua kali lipat dan apabila menjual rokok yang pitanya palsu atau memproduksi atau menyimpan rokok yang pitanya palsu, laporkan dan akan ditangani yang oleh kita maka akan kena sanksi dan denda minimal 10 kali lipat sampai 20 kali lipatnya.

Juga dasar Kegiatan sosialisasi PMK nomor 3 tahun 2023 bahwa pajak cukai itu dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Bidang kesehatan, bidang infrastruktur dan bidang ekonomi.  Perwakilan Polres jg sampaikan kita sebagai penegak hukum bersinergi, tepat sekali dengan peringatan tahun baru lslam. Semoga masyarakat Kabupaten Ngawi lebih baik seperti yang disampaikan Pimpinan daerah. Dan sekaligus memberi edukasi terkait UU cukai lebih menyasar dipahami langsung oleh masyarakat Kabupaten Ngawi.(Suci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *