PJ Bupati Tulungagung Serahkan Aset BMN, Aset Masjid/Mushola, Aset Pemda, Aset Desa, dan Bantuan Sosial
SKMOptimis 22/12/2023 0TULUNGAGUNG (OPTIMIS) – Pj Bupati Tulungagung, Dr. Ir. Heru Suseno, M.T., menyerahkan sertifikat tanah aset Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Barang Milik Negara (BMN), Sertifikat Waqaf Masjid/Mushola/Lembaga Pendidikan dan penyerahan bantuan sosial yang dilaksanakan di Pendopo Kongas arum Kusumaning Bangsa pada Kamis, (21/12/2023)
Acara dihadiri juga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung, Kepala Kemenag Tulungagung, Kepala KPKNL Malang, Kepala BBWS Brantas, Kepala PJN Wilayah Jatim, Ketua PCNU, Ketua PD Muhammadiyah, Ketua Badan Wakaf Indonesia Kab. Tulungagung serta penerima bantuan sosial dari Damkar.
Acara dibuka dengan penyerahan 372 sertifikat Aset Tanah Pemda, aset Desa (TKD) sebanyak 884 bidang, 72 Aset BMN, 559 Sertifikat Waqaf Masjid/Mushola/Lembaga Pendidikan, dan bantuan sosial berupa sembako secara simbolis.
Dalam sambutannya Pj Bupati mengatakan masih banyak aset tanah pemerintah yang belum bersertifikat, maka dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum diperlukan langlah-langkah percepatan dalam pelaksanaan sertifikasi aset tanah milik Pemkab Tulungagung.
Dengan demikian Bupati berharap kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung untuk segera memproses percepatan sertifikasi aset tanah. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Instansi Pemerintah yang diantaranya menyebutkan bahwa apabila bukti kepemilikan tanah Instansi Pemerintah tidak lengkap atau sama sekali tidak mempunyai dasar penguasaan dan/atau bukti kepemilikan tanah bisa dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis tentang penguasaan fisik bidang tanah.
Untuk mendukung percepatan sertifikasi aset sekaligus sebagai bentuk kontribusi Pemerintah Daerah dalam mensukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Tulungagung, pada kesempatan ini Pemkab Tulungagung telah memberikan hibah barang berupa alat pemindai (scanner) sejumlah 2 (dua) unit dan 7 (tujuh) unit printer kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung. Hibah barang tersebut diharapkan dapat bermanfaat untuk digunakan oleh Kantor Pertanahan Tulungagung guna menunjang proses sertifikasi maupun PTSL dalam melakukan pemberkasan permohonan hak atas tanah secara digital.
Dengan demikian dapat mempercepat proses sertifikasi, tidak hanya terhadap aset tanah milik Pemerintah Daerah namun juga pendaftaran hak atas tanah oleh masyarakat Tulungagung.