PJ Bupati Tulungagung, Heru Suseno Sidak 4 OPD! Cek Ketertiban ASN

0
OPD

PJ Bupati Tulungagung, Heru Suseno saat Mengecek Ketertiban 4 OPD

TULUNGAGUNG (OPTIMIS) – Di hari pertama masuk kerja pascalibur Lebaran Selasa (16/4/2024), jajaran pemkab menggelar sidak di sejumlah kantor OPD. Itu bertujuan untuk memastikan tingkat ketertiban ASN selepas masa cuti.

Sidak dilakukan secara sampling di empat kantor OPD. Yaitu, DPMPTSP, Disnaker, Dinas Perkim, dan Disnakkan.

Selain melakukan pengecekan secara langsung di masing-masing ruang kerja, tim sidak juga mengecek presensi melalui absensi digital.

“Tadi sekitar pukul 9.00 mulai dilaksanakan sidak oleh pj bupati, sekda, Satpoll PP, dan BKPSDM,” kata Kabid Penilaian, Evaluasi Kinerja, dan Kesejahteraan Aparatur BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Endah Wijayati.

Hasilnya, kata Endah, tim sidak tidak mendapati adanya ASN yang bolos kerja atau izin dengan sejumlah alasan. Itu berarti, seluruh ASN di empat OPD yang disidak dipastikan hadir sesuai dengan jam kerja yang ditentukan.

“Tingkat kehadiran ASN di titik yang dilakukan sidajk tadi (kemarin, Red) mencapai 100 persen,” katanya.

Disinggung soal OPD lain, perempuan berjilbab ini mengaku bahwa BKPSDM meminta masing-masing OPD untuk melampirkan presensi ASN di kantor masing-masing.

Lalu, BKPSDM bakal melakukan rekapitulasi untuk memastikan tingkat kehadiran ASN di lingkup Pemkab Tulungagung di hari pertama masuk kerja kemarin.

“Jadi, bisa dipantau dari presensi yang dikirimkan ke kami. Saat ini juga sedang berproses. Ada beberapa OPD yang sudah mengirimkan presensi ASN-nya. Hingga siang ini, bisa diketahui ada dua ASN di Dinas Pendidikan yang tidak masuk kerja karena izin sakit,” bebernya.

Endah mengaku belum dapat merinci berapa presentase atau tingkat kehadiran ASN di hari pertama masuk kerja kemarin.

Sebab, hingga berita ini ditulis, proses pengumpulan data di BKPSDM masih berlangsung.

Tapi, dia memastikan bahwa masing-masing ASN paham dengan tanggung jawab dan sanksi bagi pelanggar aturan.

“Berdasarkan aturan, ada tiga tingkat hukuman bagi ASN yang melanggar waktu kerja. Mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Nah, jenis hukuman paling ringan bisa diberi teguran lisan atau tertulis. Kalau hukuman paling berat bisa diberhentikan dengan tidak hormat tanpa atas permintaan sendiri,” tegasnya.

Reporter : Budi Santoso

 

                                                                                       

PJ Bupati Sidak 4 OPD Pasca Libur Lebaran 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *