Resmikan Layanan Sertifikat Tanah Elektronik, Pemkot Blitar Gelar Sosialisasi Eksternal

0

KOTABLITAR(OPTIMIS) – Pemerintah kota Blitar menggelar Sosialisasi Eksternal Implementasi Layanan Sertifikat Elektronik wilayah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Blitar, Rabu (05/06/2024) di ruang Sasana Praja, Kantor Wali Kota Blitar.

Agenda ini menjadi tindak lanjut setelah 03 Juni lalu, Kota Blitar diresmikan sebagai daerah yang mengimplementasikan sertifikat tanah elektronik.Sosialisasi ini dibuka oleh Wali Kota Blitar dan dihadiri oleh Forkopimda Kota Blitar, Perwakilan Kementrian Pertanahan RI, Camat, Lurah, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kota Blitar.

Apresiasi diberikan Wali Kota Blitar, Drs. H. Santoso, M.Pd kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Blitar yang telah berupaya dalam mewujudkan Kota Blitar menjadi Kota Lengkap dalam aspek pertanahan. Hal tersebut menjadi syarat utama menuju Implementasi Layanan Sertifikat Elektronik.

Santoso menerangkan sertifikat elektronik akan mempermudah segala urusan pertanahan milik masyarakat. Mulai dari urusan perbankan sampai masalah keamanan sertifikat dari bencana dan pencurian.

“Saya rasa ini penting karena sertifikat sebagai tanda bukti hak kepemilikan atas aset bapak ibu, baik berupa tanah, tanah dan bangunan juga sawah,” kata Wali Kota Blitar.

Dikesempatan yang sama Kepala BPN Kota Blitar, Kusniati menambahkan sampai saat ini masih ada 71 Kota Kabupaten se-Indonesia yang sudah menerapkan Layanan Sertifikat Elektronik. Maka dari itu masyarakat Kota Blitar harus berbangga karena sudah bisa menggunakan layanan Sertifikat Elektronik yang telah dibuka untuk umum mulai 5 Juni 2024 di Kota Blitar.

“Warga kota Blitar tidak perlu cemas terkait bencana alam karena sertifikat elektronik akan tersimpan di ATR BPN,” ungkap Kusniati.

Reporter : (Kmf/Muklas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *