SEPAKATI KERJA SAMA HUKUM, UOBK RSUD MOH SALEH TANDATANGANI PKS DENGAN KEJARI
SEPAKATI KERJA SAMA HUKUM, UOBK RSUD MOH SALEH TANDATANGANI PKS DENGAN KEJARI
Reporter : Nanang.
PROBOLINGGO(OPTIMIS)
UOBK RSUD dr. Mohamad Saleh melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama bersama Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Kamis (14/9) di Ombas Café dan Resto. Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur UOBK RSUD dr. Mohamad Saleh, dr. Intan Sudarmadi dengan Kajari Probolinggo Abdul Mubin.
Penandatanganan ini terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kemudian dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) perihal fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam melaksanakan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
dr. Intan mengatakan bahwa RSUD dr. Mohamad Saleh merupakan salah satu satuan kerja pemerintah yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Yaitu, mempunyai tugas pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat serta pelayanan penunjang.
“Rumah sakit dituntut dapatnya memberikan pelayanan dengan tindakan tepat untuk semua pasien, baik itu pasien umum atau BPJS. Semua pemberi layanan di rumah sakit harus selalu memberi pelayanan dengan sepenuh hati dan keikhlasan agar pasien yang berobat di rumah sakit pulang dengan sembuh dan senang hati mendapat pelayanan rumah sakit yang excellent,” urainya dalam sambutannya.
Menurutnya, penandatanganan ini sebagai kelanjutan akhir kerja sama tahun lalu yang sudah berakhir. “Setiap tahun kerja sama ini kami lakukan dengan harapan untuk menciptakan sinergitas serta menguatkan satu sama lain untuk mencapai tujuan yang sama. Yakni, mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan,” jelasnya.
Selanjutnya, penandatanganan perjanjian kerja sama ini adalah untuk memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum dan penyelesaian masalah hukum di rumah sakit. Sebab, dr Intan menyadari jika dalam melaksanakan tugasnya, rumah sakit menghadapi berbagai masalah atau problematika di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. “Karena itu, agar berjalan aman dan lancar berdasarkan peraturan perundang-undangan ada, ada penandatanganan ini. Juga agar dapat meminimalisir kesalahan yang berakibat hukum di kemudian hari. Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, kami berharap agar nantinya terjalin hubungan yang harmonis antara rumah sakit dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo,” tuturnya.
Pelaksanaan penandatanganan ini dinilai oleh Kajari Abdul Mubin sebagai bentuk kepercayaan UOBK RSUD dr. Mohamad Saleh terhadap penegakan hukum yang beraspek perdata dan tata usaha negara. “Apabila rumah sakit dokter Mohamad Saleh terkait dengan permasalahan hukum baik itu dengan badan hukum maupun dengan masyarakat digugat di pengadilan. Oleh karena itu, saya menilai langkah yang sangat tepat rumah sakit dokter Mohamad Saleh ini untuk bekerja sama terkait dengan penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara ini. Apabila nanti dalam implementasi permasalahan hukum yang saya sebutkan tadi, setidak-tidaknya ikut andil dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi,” terangnya.
Ia melihat sampai saat ini di Kota Probolinggo belum ada permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang melibatkan rumah sakit. Hal ini berbeda dengan permasalahan hukum di bidang pidana. “Sebelum terjadi persamasalahan pidana, baik itu yang berpotensi merugikan kekayanaa negara langkah preventif yang paling baik dilakukan adalah dengan menggadeng sama-sama kita disini untuk bisa mendeteksi dini sebelum terlanjur suatu kebijakan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” serunya.
Kajari Mubin menilai JPN (Jaksa Pengacara Negara) dapat bertindak sebagai fasilitator dituntut secara profesional peran dan fungsinya dalam permasalahan hukum. “Oleh karena itu, tujuan Jaksa Pengacara Negara dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya yang pertama adalah menegakkan kewibawaan pemerintah, kedua menyelamatkan kekayaan negara dan ketiga memulihkan kekayaan negara,” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Kesehatan P2KB dr. NH. Hidayati, Wakil Direktur UOBK RSUD dr. Mohamad Saleh Feby Hariyati, Kasi Datun Kejari Andi Haeruddin Malik, Kabag Hukum Denny Bagus Erwanto dan segenap jajaran staf RSUD dr. Mohamad Saleh dan Kejari Kota Probolinggo.(tim)