BAWASLU KOTA KEDIRI GIAT SINKRONISASI PKPU NOMOR 15 TAHUN 2023
KOTA KEDIRI, SKMoptimis.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Kediri, melaksanakan kegiatan Sinkronisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang kampanye pemilihan umum di hotel grand surya, Kota Kediri, Rabu,15 Nopember 2023.
Kegiatan tersebut dihadiri Komisioner KPU Kota Kediri, Revani S.W. dan Suhartono Anggota Bawaslu Kota Kediri Stakeholder terkait yaitu dari Kesbangpol, Satpol PP, , Bagian Hukum, Perijinan, Kejaksaan, TNI POlri PLN dan
pengurus partai politik, para Jurnalis, ASN.
Sebagai narasumber sinkronisasi PKPU nomor 15 tahun 2023 ini, Moch Wahyudi dari KPU , Ghanang Rajasa dari DPMPTSP dan Agus Dwi R dari Satpol PP
Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha saat diwawancarai wartawan mengatakan kegiatan ini untuk bisa menyamakan persepsi, karena sebuah pelanggaran akan timbul, ketika tidak mengerti tentang aturan, harapan kami dengan adanya kegiatan sinkronisasi PKPU nomor 15 tahun 2023 ini bisa memberikan pemahaman yang benar.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu, untuk mengadakan kampanye bisa berjalan dengan tertib damai dan yang terbaik untuk kota Kediri,” ucap Yudi.
Acara sinkronisasi berlangsung hangat Narasumber pertama dari KPU yaitu Moch Wahyudi Divisi SDM Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat
menyampaikan, seluruh tahapan kampanye, termasuk larangan tidak boleh dilanggar oleh seluruh peserta pemilu.
“Bahwa PKPU nomor 15 telah disempurnakan menjadi nomor 20 Tahun 2023. Tujuannya mewujudkan pemilih yang cerdas untuk menjadikan pemilu berkualitas,”ucapnya.
Masa kampanye akan dimulai tanggal 28 nopember 2023 hingga 10 Februari 2024, termasuk penggunaan media sosial resmi dari peserta pemilu. Diharapkan dijalankan sesuai aturan terbaru dikeluarkan KPU RI.
Ghanang Rajasa mewakili dari DPMPTSP mengatakan Bahwa seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang bebas dari pajak reklame.
Lebih lanjut Ghanang menekankan agar titik lokasi dan ukuran menyesuaikan aturan ditetapkan KPU dan aturan daerah diatur dalam Peraturan Wali Kota Kediri.
Samsul Bahri Kepala Satpol PP. Kota Kediri, melalui Kabid Trantibum, Agus Dwi Ratmoko menjelaskan bahwa selama ini pihaknya telah berusaha memberikan pelayanan dan penegakkan sesuai rekomendasi dari Bawaslu.
“Kami jangan dianggap tebang pilih. Kami berusaha menjaga APK tersebut tidak rusak. Jika ada APK rusak memang langsung kita tertibkan. Sesuai Perwali, Satpol PP memiliki kewenangan menertibkan peraga reklame tanpa pemberitahuan sebelumnya,” kata Agus.
Kegiatan ditutup deklarasi kampanye damai pemilu tahun 2024 dengan tanda tangan bersama Perwakilan partai politik, Bawaslu, KPU, Polri, Kejaksaan, demi mewujudkan pemilu damai di Kota Kediri.
Reporter : Edy Siswanto