Persoalan Kenadziran Masjid Al Muttaqun: BWI Kota Kediri Digugat ke PTUN oleh Keluarga Wakif

0

Kota Kediri, Skmoptimis.com – Terkait penggantian nadzir Masjid Al Muttaqun di Kelurahan Manisrenggo, Keluarga Wakif telah mediasi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan Kota Kediri, namun belum ada titik temu, maka untuk menempuh upaya hukum, Keluarga Wakif menunjuk Kantor Hukum “Hadi & Associates, alamat kantor di Tulungagung, guna menangani perkara wakaf tersebut, untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Mhd Abdul Saf, SHI.MHI salah satu pengacara keluarga Wakif saat diwawancarai awak media mengatakan, sebenarnya permasalahan intinya sangat sederhana yaitu terkait penangguhan permohonan penggantian nadzir Masjid Al Muttaqun, Manisrenggo, Kota Kediri yang ditangguhkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan Kota Kediri. (17/8/2023)

“Nah karena ditangguhkan permohonan tersebut padahal kita mewakili ahli waris wakif itu sudah merasa cukup persyaratan yang ada, kita taati ternyata dengan permohonan yang kita ajukan malah ditangguhkan tanpa ada dasar dan alasan yang jelas,” ucapnya.

Lebih lanjut, Mhd Abdul Saf mengatakan untuk menempuh upaya hukum, maka kita mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, pada hari Senin, 14 Agustus 2023   Nomor Perkara : 117/G/2023/PTUN. SBY sebagai tergugat 1. BWI perwakilan Kota Kediri. tergugat 2. BWI Provinsi Jawa Timur.

Sementara , Ketua BWI kantor perwakilan Kota Kediri KH. Zubaduz zaman dikonfirmasi melalui telepon  terkait permohonan penggantian nadzir Masjid Al Muttaqun di Kelurahan Manisrenggo yang ditangguhkan, mengatakan, masih ada permasalahan antar ahli waris dan takmir Masjid Al Muttaqun itu.

Reporter : Edy Siswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *