Tanggapan Pengacara kasus Tukar Guling TKD Kades Karang jati Usai Kadesnya dilaporkan ke polisi.

0

Tanggapan Pengacara kasus Tukar Guling TKD Kades Karang jati Usai Kadesnya dilaporkan ke polisi.

Reporter : Nanang.

PROBOLINGGO(OPTIMIS)
Kepala Desa Karang Jati kecamatan Kraksan kabupaten Probolinggo, dilaporkan oleh pegiat LSM AMPP gara gara proses tukar guling TKD diduga tidak sesuai dengan prosedur dan beraroma bau korupsi, dan kepala desanya dilaporkan polisi

Adalah sebagian atau kurang lebih seluas 1,4 Ha tanah bengkok milik Desa Karang Jati terkena pembangunan jalan Tol paspro tahap ke dua
sehubung tanah bengkok Atau TKD Desa karang jati terjaring pembangunan Tol maka tanah tersebut harus proses melalui tukar guling atau tanah TKD tersebut harus diganti tanah milih milik rakyat.
seperti yang disampaikan H Satroni suami dari AL kepala Desa Karang Jati yang sekaligus mantan kepala Desa Karang jati yang didampingi Kuasa Hukumnya Prayudha SH, rabo (14/6)

Dalam Pers Rilisnya didepan beberapa wartawan cetak dan online mewakili kepala desa , H Satroni didampingi kuasa hukumnya Prayudha SH sampaikan kronologis proses Tukar guling yang diawali dengan Musdes tentang rencana tanah TKD terdampak jalan Tol dan dan harus ditukar guling Ujar Prayudha , melalui Musdes Desa atas petunjuk harus membentuk team panitia pencarian tanah pengganti TKD ,Dan kepala Desa membentuk panitia pencari tanah pengganti TKD yang disitu melibatkan ketua Gapoktan, dan juga melibatkan dari pengairan dan tokoh masyarakat, ketua RT dan RW dan BPD

Prayudha SH lebih lanjut sampaikan selesai Musdes dan mendapat persetujuan dari peserta Musdes dan dibuat berita acara tentang tukar guling TKD dibuat berita acara yang ditandatangani seluruh peserta Musdes dilanjut mengajukan pembuatan Gambar Bidang tanah serta luas tanah pengganti dilakukan oleh BPN untuk di ajukan ke ppk Tol.
dan dihasilkan gambar bidang serta luas tanah pengganti dua bidang tersebut dengan luas kurang lebih 1,8 Ha

Usai mendapat Rekomendasi dari pemerintah kabupaten dan pemerintah propensi Jawa Timur atas persetujuan tukar guling TKD dilanjutkan untuk disampaikan ke ppk Tol, dan Ppk Tol selanjutnya melakukan penilaian harga tanah tersebut melalui pihak Apresal untuk mendapatkan harga layak atas tanah pengganti tersebut ujarnya

masih menurut Prayudha SH kuasa Hukum kepala Desa karang jati pembayaran tanah pengganti selanjutnya pembayaran tanah oleh ppk Tol dibayarkan langsung kepada kepemilikan tanah pengganti bukan dibayarkan kepada kepala desa tandasnya sekali lagi kepala Desa tidak menerima pembayaran tanah pengganti ” ujarnya

Prayudha SH kuasa hukum kepala Desa Karangjati sampaikan bila saat ini ada pelaporan ke pihak polisi dengan tudingan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi yach monggo  proses hukum berjalan ujarnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *